HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA

HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA

Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing berbeda hukumnya, maka kami
berkata:
1. Apabila seorang perempuan [Gadis atau janda] berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama, walaupun kemudian perempuan tersebut dinikahi/tidak dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya.
• Nasab : Dinasabkan kepada ibunya [Misalnya Fulan bin Fulanah atau Fulanah binti Fulanah], tidak dinasabkan kepada bapak zinanya.
• Hak Waris : Hak waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya.
• Hak Perwallian : Seorang anak perempuan dari hasil zina, terputus dengan perwaliannya dengan bapaknya. Yang menjadi wali nikahnya ialah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadli (penghulu)1. Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina2.

Lebih lengkapnya bacalah hamil-di-luar-nikah-dan-masalah-nasab-anak-zina

Leave a Reply